Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kelompok Fungsional Pengadaan ULP wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut : a. Pegawai Negeri; b. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; d. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan; e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Kelompok Kerja ULP; f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan yang berlaku; g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai anggota Pokja ULP dan memahami pekerjaan yang menjadi tugas Pokja ULP; h. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan, PPK dan APIP; i. menandatangani Pakta Integritas.
