PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENEMPATAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas fungsi : a. Kepala; b. Ketatausahaan/Sekretariat; dan c. Kelompok Kerja/Pokja ULP. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris. (3) Masing-masing Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang Ketua Pokja.
