PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kelas, yaitu: a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama; b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I; c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III. (2) Bagan organisasi Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
