Pasal 38
BAB 6 — ESELON
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama merupakan jabatan Eselon II.b. (2) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I merupakanjabatan Eselon III.a. (3) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Bandar Udara Kelas I Utama merupakanjabatan Eselon III.b. (4) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Bandar Udara Kelas I merupakanjabatan Eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Bandar Udara Kelas I Utama
dan Kelas II merupakanjabatan Eselon IV.b. (6) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Bandar Udara Kelas III merupakanjabatan Eselon V.a. (7) Kepala Satpel BU dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon.
