PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA...
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan darurat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
