PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Teknik, Operasi, Keamanan danPelayanan Darurat; c. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
