PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, terdiri atas: a. Seksi Keamanan Penerbangan; dan b. Seksi Pelayanan Darurat.
