PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN FORMASI
Kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dihitung dalam hal: a. pembentukan unit kerja baru; b. kebutuhan jabatan yang belum terisi; c. penguji kendaraan bermotor yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia; dan/atau d. peningkatan volume beban kerja.
