Pasal 13
BAB 3 — PENGUSULAN REKOMENDASI
(1) Proses pengusulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor dilakukan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Proses pengusulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Proses pengusulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada PPK Daerah. (4) PPK Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan usulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor kepada Sekretaris Jenderal. (5) Tahap pengusulan rekomendasi Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor terdiri atas: a. verifikasi; dan b. penghitungan jumlah formasi tiap jenjang.
