Pasal 97
BAB 11 — TANDA PANGGIL (CALL SIGN) DAN MARITIME MOBILE SERVICE IDENTITy (MMSI) SARANA TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Kapal wajib memiliki Tanda Panggil (Call Sign) dan Maritime Mobile Service Identity (MMSI). (2) Stasiun Radio Pantai yang diwajibkan memiliki Maritime Mobile Service Identity (MMSI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS); b. Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) dilengkapi dengan AIS Base Station; dan c. Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS) dilengkapi dengan AIS Base Station; (3) Stasiun Radio Kapal yang diwajibkan memiliki Maritime Mobile Service Identity (MMSI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput: a. perangkat radio komunikasi marine VHF dan/atau medium frequency/high frequency (MF/HF) yang dilengkapi dengan panggilan angka pilih (digital selective calling); b. VHF portable transceiver yang dilengkapi dengan digital selective calling (DSC) dan global navigation satellite system (GNSS); c. perangkat AIS; dan d. perangkat AIS-search and rescue (radar) transponder (SART). (4) Selain Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Kapal, sarana yang wajib memiliki Maritime Mobile Service Identity (MMSI) meliputi: a. pesawat yang digunakan untuk keperluan operasi pencarian dan pertolongan; b. sarana bantu navigasi-pelayaran; c. kapal penolong, sekoci penolong, kapal penyelamat, dan kapal lain yang menjadi bagian dari kapal induk; dan d. perangkat man overboard yang mentransmisikan digital selective calling (DSC) dan/atau AIS.
