Pasal 94
BAB 10 — NAVIGASI ELEKTRONIK (E-NAVIGATION)
(1) Penyelenggaraan Navigasi Elektronik (E-Navigation) di Perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 mengacu pada pedoman Navigasi Elektronik (E- Navigation) yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA). (2) Penyelenggaraan Navigasi Elektronik (E-Navigation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan dan harmonisasi desain ruang anjungan kapal dan VTS; b. sebagai sarana untuk melaksanakan standarisasi
dan otomatisasi pelaporan kapal; c. peningkatan reliabilitas, ketahanan, dan integritas dari peralatan di anjungan kapal dan stasiun darat terkait informasi pelayaran; d. melaksanakan integrasi dan presentasi dari informasi yang tersedia melalui tampilan yang diterima dari peralatan komunikasi; dan e. peningkatan pelayanan VTS.
