PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
(1) Jangka waktu perencanaan Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. jangka panjang, dengan jangka waktu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun; b. jangka menengah, dengan jangka waktu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan c. jangka pendek, dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Induk. (3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
