PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
(1) Penyelenggaraan Stasiun Radio Pantai meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengoperasian; dan d. pemeliharaan. (2) Penyelenggaran Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh Distrik Navigasi.
