Pasal 35
BAB 3 — Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT)
(1) Untuk memperoleh penunjukan authorized testing application service provider (ASP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan: a. akta perusahaan yang didirikan khusus di bidang teknologi informasi; b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang teknologi informasi; dan c. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli di bidang teknologi informasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian dan evaluasi oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi Direktur Jenderal menunjuk authorized testing application service provider (ASP). (5) Authorized testing application service provider (ASP) diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (7) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal.
