PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
Sarana Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dioperasikan oleh: a. Direktorat Jenderal; b. instansi pemerintah; atau c. Pelaku Usaha.
