PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 25
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
(1) Dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pengoperasian suatu Stasiun Radio Pantai dapat dilaksanakan secara jarak jauh (remote) dari Stasiun Radio Pantai. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kurangnya sumber daya manusia operator Stasiun Radio Pantai; b. untuk menjaga keefektifan dalam operasional Stasiun Radio Pantai; dan
c. kehandalan sarana dan prasarana Stasiun Radio Pantai.
