Pasal 126
BAB 13 — INFORMASI KESELAMATAN PELAYARAN (MARITIME SAFETY INFORMATION/MSI)
(1) Dalam menyelenggarakan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI), Direktur Jenderal selaku National Coordinator menunjuk Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) sebagai pusat koordinasi Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety
Information/MSI). (2) Pusat koordinasi Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan dan menerima informasi dari kementerian/lembaga terkait dalam penyebarluasan informasi melalui Navigational Telex (Navtex), SafetyNet dan SafetyCast, VTS, dan Stasiun Radio Pantai terkait. (3) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan; b. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang metereologi, klimatologi, dan geofisika; c. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi; dan d. kementerian/lembaga lainnya.
