PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 12
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan Dinas Bergerak Pelayaran wajib memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.
