Pasal 100
BAB 12 — TATA CARA PELAYANAN BERITA MARA BAHAYA, BERITA SEGERA, BERITA KESELAMATAN, DAN SIARAN TANDA WAKTU STANDAR SERTA KOMUNIKASI PEMBERITAHUAN
(1) Penyelenggara Telekomunikasi-Pelayaran wajib menyiarkan berita mara bahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda waktu standar bagi kapal yang berlayar di Perairan INDONESIA. (2) Berita mara bahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar bagi kapal yang berlayar di Perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan secara luas melalui Stasiun Radio Pantai, VTS, Navigational Telex (Navtex), dan/atau Stasiun Bumi Pantai dalam Jaringan Telekomunikasi-Pelayaran. (3) Penyiaran berita mara bahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyiaran berita dilaksanakan segera setelah diterima dan disiarkan ulang secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) jam selama waktu tenang dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi radio mara bahaya internasional pada band medium frequency dan band high frequency sedangkan penyiaran berita mara bahaya di band very high frequency dilaksanakan segera setelah diterima; dan b. penyiaran berita tanda waktu standar dilaksanakan:
- sesuai jadwal Stasiun Radio Pantai yang dimuat dalam list of coast stations and special service stations dan standar operasional prosedur dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi radio pada band medium frequency, band high frequency, dan band very high frequency;
- VTS sesuai dengan standar operasional prosedur; dan 3) Navigational Telex (Navtex) sesuai dengan Navigational Telex (Navtex) manual yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan sesuai dengan standar operasional prosedur. (4) Penyiaran berita mara bahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: a. panggilan mara bahaya, berita mara bahaya, dan lalu lintas mara bahaya “MAYDAY MAYDAY
MAYDAY”; b. komunikasi yang didahului dengan tanda segera “PAN PAN PAN”; c. komunikasi yang didahului dengan tanda keselamatan (securite); d. komunikasi berkenaan dengan radio pencari arah; e. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan aman pesawat udara yang terlibat dalam operasi pencarian dan pertolongan; f. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan dan keperluan kapal dan pesawat udara, serta berita pengamatan cuaca yang dipersiapkan bagi suatu dinas meteorologi resmi; g. telegram radio yang berkenaan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (etat priorite nations); dan h. telegram radio Pemerintah dengan prioritas dan percakapan Pemerintah yang didahului prioritas (etat priorite). (5) Stasiun Radio Pantai, VTS, Navigational Telex (Navtex), dan/atau Stasiun Bumi Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyiarkan berita mara bahaya yang meliputi: a. penyiaran ulang berita mara bahaya dari kapal yang diterima melalui sistem digital selective calling (DSC) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS); b. berita mara bahaya “MAYDAY MAYDAY MAYDAY” menunjukan adanya stasiun/unit bergerak atau orang dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan segera; c. berita segera “PAN PAN PAN” meliputi:
- informasi minta pertolongan terhadap orang yang sakit di atas kapal;
- informasi minta pertolongan terhadap orang yang jatuh di laut; dan 3) informasi minta pertolongan terhadap kerusakan mesin pada kapal. d. berita keselamatan “SECURITE SECURITE SECURITE” meliputi:
- informasi tentang adanya pergeseran posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- informasi tentang padamnya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- informasi tentang adanya pengeboran minyak pada suatu posisi di alur-pelayaran;
- informasi tentang adanya muncul sebuah karang;
- informasi tentang adanya benda terapung yang membahayakan pelayaran;
- informasi adanya kondisi cuaca buruk yang membahayakan pelayaran 7) informasi tentang dukungan operasi pencarian dan pertolongan; dan 8) informasi tentang pelaporan adanya kapal misterius (phantom ship).
e. siaran tanda waktu standar merupakan pancaran tanda waktu untuk kapal, Stasiun Radio Pantai, VTS, Navigational Telex (Navtex), dan bagi pihak lain yang memerlukan informasi waktu dan mencocokan kronometer.
