Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN INSTALASI SISTEM PEMAKAIAN BAHAN BAKAR GAS JENIS CNG UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor; dan b. sertifikasi instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor. (2) Pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja. (3) Ketentuan teknis komponen dan tata cara penerbitan pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja. (4) Sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) seperti contoh 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
