Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN INSTALASI SISTEM PEMAKAIAN BAHAN BAKAR GAS JENIS CNG UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. sistem bi-fuel; b. sistem dual fuel; atau c. sistem full dedicated engine. (2) Sistem bi-fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar bensin secara bergantian. (3) Sistem dual fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar solar secara bersama-sama. (4) Sistem full dedicated engine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas.
