Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN DISTRIBUTOR KOMPONEN SISTEM PEMAKAIAN BAHAN BAKAR GAS JENIS CNG UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Teknisi perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif; b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor; dan c. telah mengikuti pendidikan kompetensi dan lulus dalam evaluasi tata cara perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang diselenggarakan oleh agen peralatan bahan bakar gas serta memperoleh sertifikat teknisi perawatan sistem pemakaian bahan bakar gas dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Teknisi instalatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. telah mengikuti pendidikan kompetensi dan lulus dalam evaluasi tata cara pemasangan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang diselenggarakan oleh agen peralatan bahan bakar gas serta memperoleh sertifikat teknisi instalatur sistem pemakaian bahan bakar gas dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
