Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN INSTALASI SISTEM PEMAKAIAN BAHAN BAKAR GAS JENIS CNG UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
Sambungan pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut: a. sambungan pengisian harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dispenser nozzle dan sambungan pengisian harus tersambung dengan baik dan pada saat pengisian ulang dapat diawasi dari sebelah luar kendaraan; b. sambungan pengisian terlindung dengan cara ditempatkan di bawah permukaan panel badan kendaraan atau di tempat lain yang terlindung oleh konstruksi rangka; c. sambungan pengisian harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga pengisian ulang dapat dilakukan tanpa mengharuskan operator untuk berlutut atau merangkak atau berbaring di kolong kendaraan atau menyebabkan ketidaknyamanan dan bahaya; dan d. sambungan pengisian harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga beban saat pengisian ulang dapat diminimalisasi.
