Pasal 63
BAB 11 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Tim Penilai memberikan nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pengembangan profesi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. (2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja beserta bukti fisik berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2); dan b. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
- kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit; atau
- kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
