Pasal 52
BAB 11 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a. merupakan rincinan kegiatan berdasarkan: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Unsur kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan. (3) Unsur kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang Navigasi Penerbangan. (4) Unsur kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
