Pasal 50
BAB 11 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dikelompokan sesuai jenjang jabatan: a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan kategori keahlian; dan b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan kategori ketrampilan. (2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
