Pasal 48
BAB 11 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja bertujuan untuk: a. memberikan panduan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; b. memberikan pedoman kepada pejabat penilai kinerja dan tim penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja; c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan d. menjamin objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam proses penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
