Pasal 45
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Capaian SKP Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. (3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. (5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
