PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 42
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. Inspektur Navigasi Penerbangan:
- 10 (sepuluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Udara Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya. b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan:
- 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir.
