PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 4
BAB 2 — JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki kompetensi di bidang sebagai berikut: a. bidang Air Traffic Services (ATS); b. bidang Communication Navigation Surveillance (CNS); c. bidang Aeronautical Information Services (AIS); d. bidang Procedure of Air Navigation Services Aircraft Operation (PANS-OPS); e. bidang Aeronautical Meteorogical Information Services (MET); dan/atau f. bidang Search and Rescue (SAR).
