PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 39
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target angka
kredit kegiatan utama dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
