PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 36
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
