PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh: a. Menteri bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya; atau b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama sampai Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai Penyelia.
