PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan pada pembinaan teknis Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan pada pengelolaan teknis navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
