PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2021 tentang PENGADAAN BADAN USAHA DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 104), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 774), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
