PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2016 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 5 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
