PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2016 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Pasal 5
Tarif angkutan penyeberangan lintas Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
