PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
Sarana kereta api monorel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi persyaratan: a. konstruksi;
b. komponen; dan c. peralatan keselamatan.
