PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus mampu dan aman: a. dioperasikan minimum 110% dari kecepatan operasi; b. dalam keadaan berhenti dengan muatan maksimum pada jalan rel lurus atau lengkung pada kelandaian maksimum yang dilalui. (2) Kecepatan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kecepatan maksimum rencana pada saat desain monorel.
