PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. sudut 150 keatas dan kebawah yang dihitung dari bola mata; b. sudut 350 kanan dan kiri yang dihitung dari bola mata. (2) Pengaturan ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Bogie
