PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
Pintu penghubung antar badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. lebar dan tinggi sesuai dengan kebutuhan untuk kenyamanan; b. mampu mengakomodir kebutuhan penyandang cacat atau pengguna kursi roda.
