PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI...
Pasal 3
BAB 3 — JAM KERJA PEGAWAI
(1) Menteri berwenang dalam pembinaan ketentuan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Menteri mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat eselon I dalam pelaksanaan dan pengawasan ketentuan Jam Kerja di lingkungan masing-masing.
(3) Pejabat eselon I dapat memberikan kuasa wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat eselon II dan kepala unit pelaksana teknis untuk pembinaan ketentuan Jam Kerja di lingkungan masing-masing.
