PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Bagi Pegawai Di Lingkungan Kantor Pusat Departemen Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
