PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI...
Pasal 11
BAB 4 — DAFTAR HADIR
(1) Setiap Unit Kerja Eselon I bertanggung jawab terhadap pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan alat dan sistem aplikasi Daftar Hadir elektronik di lingkungan masing-masing. (2) Pusat Data dan Informasi bertanggung jawab terhadap pembinaan integrasi sistem aplikasi Daftar Hadir elektronik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
