PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jam Kerja adalah jam kerja formal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja.
- Daftar Hadir Kerja, selanjutnya disebut Daftar Hadir adalah naskah dinas yang dipergunakan untuk mencatat dan mengetahui kehadiran Pegawai.
- Pegawai adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
- Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
- Menteri adalah Menteri Perhubungan.
