Pasal 55
BAB 12 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) didasarkan pada: a. bukti fisik; b. format bukti fisik; dan c. indikator mutu. (2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa: a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya. (3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; b. cukup memenuhi SKHK; dan c. kurang memenuhi SKHK; (4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila memenuhi seluruh kompenen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila memenuhi 1 (satu) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
