PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 37
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
