Pasal 35
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN. (3) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
