Pasal 29
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a melalui Pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian ASN melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri. (3) Pemberian tugas belajar dan tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.
