PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
